Saturday, May 14, 2011

100! 100! 100!

Mau tau apa arti "100! 100! 100!" ?
"100! 100! 100!" adalah 3 langkah mudah untuk kemewahan kelas dunia. Caranya mudah loh.. cukup gabung Oriflame hanya Rp. 39.900 dan dapatkan rangkaian Giordani Gold edisi terbatas hanya dalam program ini:


WP 1: Setelah terdaftar menjadi member raih 100! Bonus Point dalam kurun waktu 30 hari sejak terdaftar menjadi member Oriflame dan dapatkan Giordani Gold Bronzing Pearl senilai Rp. 229.000, GRATIS !!!










WP 2: Setelas lolos WP1 raih 100! Bonus Point di bulan kedua sejak bergabung Oriflame dan dapatkan Giordani Man Eau de Toilette senilai Rp. 349.000, GRATIS !!!










WP 3: Dan pada bulan ke 3 raih 100! Bonus Point di bulan ke tiga sejak bergabung Oriflame dan dapatkan Giordani Designer Bag.. GRATIS !!!










Bukan Oriflame namanya, kalau gak bisa kasih promo yang gila-gilaan dan keren abis hadiahnya.
Yang belum jadi anggota, buruan deh daftar disini sekarang...Uhh.. jadi pengen daftar lagi.. I realy love Giordani Product...


Buat yang sudah jadi member, jangan kuatir ada juga kejutan buat kalian Bantu 3 orang teman mencapai Welcome Program 1 dan dapatkan Giordani Gold Designer Bag GRATIS !! senilai Rp. 498.000 .

mmm.. tidak pernah rugi kan gabung ma oriflame..?? Sekarang saatnya mengembangkan jaringan dengan memanfaatkan promo ini semaksimal mungkin ya....

Friday, May 13, 2011

Kaki Cantik


Perawatan kaki merupakan perawatan yang tak kalah pentingnya dengan perawatan wajah maupun perawatan tubuh. Bukan rahasia umum lagi, dibandingkan dengan bagian tubuh lain, perawatan kaki memang sering diabaikan. Padahal peran kaki pada seseorang tidak kalah penting dibandingkan bagian tubuh lain. Kaki merupakan anggota tubuh manusia yang befungsi untuk menopang tubuh manusia, karena itu perlu sekali kita memanjakan kaki kita setiap saat, kadang kita melakukan setiap aktivitas-aktivitas yang mungkin melelahkan khususnya pada bagian kaki kita. Sebagai tumpuan utama dalam beraktivitas, kita tentu harus menjaga agar tidak memiliki kelainan pada kaki, apakah itu berupa gangguan pada kulit, kuku atau tulang.
Kaki yang sehat adalah, kaki yang mulus bersih, bercahaya, tidak kering, pecah-pecah dan bau. Kaki yang sehat dan indah pasti akan menambah rasa percaya diri dan siap membawa tubuh kita ke manapun pergi. Mungkin karena kesibukan dan sering ditutup sepatu, kecantikan kaki sering terabaikan. Tanpa disadari kemudian muncul masalah, mulai dari kaki bau, kulit tumit sangat kering, pecah-pecah sampai penebalan di bagian tertentu kulit kaki yang sering disebut kapalan atau callus dalam bahasa kedokteran.
Tak perlu harus ke salon untuk melakukan perawatan kaki. Setiap kali ingin memanjakan diri, Anda bisa menciptakan suasana layaknya perawatan pedicure spa di rumah. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk perawatan kaki.


1. Melunakkan kulit kaki, Nyalakan lilin aromatik dan putar musik lembut untuk menciptakan lingkungan yang santai. Tuang air ke dalam baki dengan kehangatan sesuai keinginan. Larutkan garam air laut Swedish Spa Sea Minerals Bath Salt dari Oriflame, rendam kaki selama 3-5 menit. Perawatan ini akan melembutkan kulit mati pada kaki. Untuk merendam kaki dapat juga menggunakan Relaxing Foot Bath dari Oriflame untuk mengembalikan kesegaran, rasa nyaman, sejuk dan melembabkan.

2. Pengelupasan kulit kaki, Gosok kaki dengan menggunakan Foot file dari Oriflame secara perlahan untuk mengangkat sel kulit mati secara efisien sehingga menjadikan kulit terasa halus dan lembut. Mulailah pada kulit yang keras disekitar tumit dan secara bertahap pindah ke jari kaki dengan gerakan memutar yang lembut. Bersihkan dengan Foot Care Pumice Brush lalu Pijat kaki selama 2-3 menit, kemudian bilas kaki dan keringkan dengan handuk.

3. Melembabkan kulit kaki, gunakan Foot Rescue Mask for dry & tired feet dari Oriflame sebagai masker perawatan kaki yang intensif untuk mengatasi kekeringan dan menyegarkan kaki anda dengan peppermint oil dan menthol. Lumuri bagian kaki dari pergelangan sampai kuku hingga merata, lalu bungkus kaki dengan handuk selama 5-7 menit. Setelah itu baru hapus krim atau masker kaki.

4. Pijat kaki dengan menggunakan Heel Relief Cream dari Oriflame untuk memijat seluruh bagian kaki dengan perlahan. Setelah pedikur spa, niscaya kaki yang pegal akan kembali segar.

5. Sejukan kaki dengan menggunakan Reviving Foot Spray dari Oriflame untuk menghilangkan bau dan menjadikan kaki terasa segar dan kering.
Gunakan Overnight Moisturising Foot Cream dengan atau tanpa kaos kaki sepanjang malam untuk merawat kaki saat anda tidur dan menjadikannya lembut, sejuk dan segar.

6. Untuk menyegarkan kaki yang letih dapat menggunakan Stimulating Leg Comfort Balm dari Oriflame.

Jika Anda melakukannya sendiri, perawatan kaki tidaklah memerlukan banyak biaya dan waktu. Anda dapat menghemat biaya salon ataupun spa secara keseluruhan dan dapat melakukannya sesering yang anda inginkan, guna mendapatkan kaki yang indah dan lembut. Jadi pastikan Anda memanjakan kaki Anda dan tidak melewati satupun langkah di atas.

Bibir Indah, Sehat dan Cantik

Bibir merupakan bagian dari tubuh yang menunjang penampilan kita. Bibir sehat dan cantik tentunya menambah kecantikan paras kaum hawa. Kulit pada bibir merupakan bagian kulit yang sensitif dan perlu perawatan extra, terutama untuk menjaga kelembabannya. Bibir yang sehat akan tampak lembut dan basah, sedangkan bibir pecah-pecah dan kering menunjukan bibir tidak sehat. Penyebabnya bisa bermacam-macam misalnya pemakaian lipstik yang kurang tepat, kebiasaan membasahi bibir dengan air liur. Banyak orang yang membasahi bibir dengan air liur untuk melembabkan bibir. Cara ini sama sekali tidak benar, karena justru akan membuat bibir kering. Pelembab alami bibir akan turut menguap bersama air liur, akibatnya, bibir semakin kering.

Bibir, sebagaimana kulit, juga membutuhkan pelindung dari sinar matahari. Jika biasanya kita melindungi kulit wajah dengan memakai pelembab yang mengandung tabir surya, kita juga sebaiknya melindungi bibir menggunakan lip balm yang mengandung tabir surya.Salah satu pelembab bibir yaang saya rekomendasikan yakni Produk Oriflame Tender care yang merupakan pelembab multi purpose yang bisa digunakan sebagai pelembab bibir, pelembab di daerah kulit yang kering dan kasar, pelembab di daerah bermasalah seperti siku-lutut-tumit, dan juga sebagai krim kutikula. Tender Care
juga dapat digunakan sebagai krim pada pertolongan pertama terhadap kasus kulit terbakar ringan, seperti terkena cipratan minyak ataupun air panas.
Perbanyak minum air. Jika Anda menderita dehidrasi, bibir adalah bagian tubuh yang pertama kali menunjukkannya.
Selain itu, perbanyak konsumsi vitamin C. Vitamin C ini bisa Anda dapatkan dari makanan, sayur, buah, atau suplemen tambahan.
Hindari merokok dan minum alkohol. Merokok akan membuat bibir berwarna kehitaman, sementara alkohol akan membuat tubuh dehidrasi.
Jika bibir Anda ingin melembabkan bibir yang terlanjur kering, cobalah mengompresnya dengan air dingin yang mengandung garam. Setelah itu, oleskan lipbalm yang mengandung lanolin untuk mengurangi kekeringannya.
Ingin menghilangkan lapisan kulit kering? oleskan tipis-tipis pasta gigi secara merata di seluruh bibir Anda. Diamkan beberapa saat, dan gosokkan sikat gigi paling halus secara perlahan dan memutar ke bibir Anda.

Sumber : Berbagai Sumber

Baca Juga
* Tips Memilih Kosmetik

Tips Memilih Kosmetik

Kosmetik merupakan bagian dari wanita yang tidak pernah bisa terlepaskan. Tidak ada satupun wanita yang tidak mengenal kosmetik. Kosmetik bisa membuat wanita tampil percaya diri dan juga semakin cantik. Namun, kosmetik juga make up juga bisa membuat wanita tampak jelek.


Ternyata selain untuk mempercantik dan menambah percaya diri, kosmetik juga juga berfunsi sebagai pelindung kulit wajah kita. Tapi kita juga harus berhati-hati dalam memilih dan menggunakan kosmetik.Apabila pemakaiannya salah, wajah kita tidak hanya imbasnya. Seperti iritasi, jerawat sampai kerusakan permanent pada wajah. Maka sebelum memilih kosmetik perlu diperhatikan beberapa hal seperti
1. Kenali Jenis Kulit
Ketahui dengan benar jenis kulit kamu. Pada umumnya, hampir 80 persen orang Indonesia berjenis kulit kombinasi (berminyak di area T: dahi, hidung, dahi). Pilih kosmetik, seperti pelembap, foundation, atau bedak yang sesuai jenis kulit.
2. Hentikan berbagi kosmetik
Jika melihat tester di pertokoan atau mall, jangan langsung tergiur mencobanya. Minta pramuniaga yang ada membersihkan kosmetik tersebut sebelum digunakan. Setelah digunakan kamu juga harus langsung membersihkannya kembali daripada menunggu sampai dirumah. Karna akibat berbagi, kamu tidak tahu penyakit apa yang dapat ditularkan oleh kosmetik tersebut. Tips amannya, gunakan pada area lengan kamu, jangan ke wajah untuk mengecek warna.
3. Alergy testing
Sebelum membeli kosmetik, kamu harus perhatikan kandungan kimia dalam kosmetik tersebut. Apabila kulit kamu bermasalah, gunakan kosmetik untuk kulit sensitif yang kandungan kimianya telah teruji.
4. Jauhi dari Matahari
Simpan kosmetik anda dalam wadah atau tempat yang jauh dari panas atau sinar matahari. Selain dapat merusak kualitas, juga dapat menurunkan warna kosmetik kamu. Kamu juga harus telaten menutup rapat-rapat kosmetik setelah menggunakannya. Untuk mencegahnya dari kotoran debu serta kuman-kuman dalam udara.
5. Cermati lama penyimpanan kosmetik
Bijaksanalah dalam menyimpan kosmetik yang anda gunakan. Jangan memaksa apabila usianya sudah lebih dari dua atau tiga tahun. Karena, dapat membuat infeksi pada kulit serta menyebabkan iritasi.Usia lipstick, mascara, bedak, foundation, pelembab dan eye shadow rata-rata dapat bertahan sampai 2 tahun. Namun, produk liquid atau cairan usianya lebih muda dibandingkan kosmetik tersebut.
6. Bersihkan alat kosmetika
Perhatikan kebersihan alat kosmetika anda. Biasakan mencuci alat tersebut secara rutin sebelum menggunakannya. Debu dan kotoran serta minyak wajah yang menempel dapat memicu perkembangbiakan bakteri yang jahat. Dengan demikian, bukannya cantik wajah anda akan bermasalah.

Sumber : Berbagai Macam Sumber

Baca Juga
* Bibir Indah, Sehat dan Cantik

Multi Level Marketing Dalam Pandangan Islam

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA, telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.

Sistem Pemasaran MLM

Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).

Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.

Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)

Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz atau Ihtikar dan 7. Bathil.

Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)

Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)

Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).

Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”

Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).

Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.

Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. MLM yang Islami senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..

Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota yang sukses mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu, applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan kesuksesan seharusnya dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula, Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai dari mengingat Allah dalam melakukan bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)

Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa seluruh aktivitas bisnis tidak boleh melupakan Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).


Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.

Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar MLM menjadi syari’ah

1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :

1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).
Jadi Bisa dismpulakan MLM oriflame termasuk MLM yang masuk kategori halal. Jadiii... udah ga ragu lagi kan?... buat ikutan MLM oriflame ini... buruan ikutan yaaaa... klik disini ajahhh buat gabung...

Belajar Wiraswasta

Oriflame

Oriflame - Kosmetik Alami Swedia

Oriflame - Kosmetik Alami Swedia